SUMBAROPINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang hingga kini belum menahan satu pun dari tiga tersangka yang telah ditetapkan atas kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI.
Tiga tersangka tersebut adalah anggota DPRD Sumbar aktif berinisial BSN, yang kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan dua tersangka lainnya yang berasal dari internal perbankan juga belum dilakukan penahanan.
Dua nama dari pihak PT BNI-SKM Padang yang ikut terseret adalah RA, Senior Relationship Manager periode 2016, serta RF yang menjabat Relationship Manager periode 2018-2020.
Perbedaan status penahanan antara mereka dan tersangka BSN memicu tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum di korps adhyaksa tersebut.
Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menuai sorotan. Pasalnya dari tiga tersangka yang ditetapkan, belum ada yang dilakukan penahanan.
Tersangka pertama adalah anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. Anggota dewan aktif ini satu-satunya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara dari pihak BNI berinisial RA selaku senior relationship manager periode 2016 dan RF relationship manager periode 2018-2020 PT BNI-SKM Padang.
Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh penyidik kejaksaan dalam menangani perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, juga minim penjelasan. Apalagi soal tersangka RA dan RF yang belum dilakukan penahan, padahal bukan berstatus DPO.
“Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan. Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. sama-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya,” katanya kepada media, Selasa (10/3/2026).
Afdal enggan menjelaskan sudah berapa kali RA dan RF dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Begitupun alasan tidak ditetapkan DPO, seperti tersangka BSN.
“Nanti Kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, tersangka RA dan RF, hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Santer beredar kabar, perbedaan penanganan ketiga tersangka ini berkaitan dengan promosi jabatan istri dari Plh Kajari Padang, Basril yang awalanya front office di BNI Padang ke bagian logistrik di BNI Kanwil 02.
Saat ditanya tentang hal tersebut, Afdal mengaku tidak mengetahui.
“Saya tak tahu. Terima kasih,” singkatnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menilai dalam perkara tindak korupsi tersangka tidak harus ditahan.
“Tidak harus. Karena penahan itu kembali kepada tujuannya apa. Untuk penahan itu kan untuk kepentingan memudahkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadapnya,” kata Edita.
Ia mengungkapkan, jangan mengansumsikan seseorang bestatus tersangka sudah pasti dotahan. Apalagi, tersangka tersebut koorperatif.
“Tersangka pasti ditahan, itu tidak boleh pandangan seperti itu. Karena penahan itu untuk membantu pemeriksaan yang sedang dilakukan. Kalau dia misalnya koorperatif, wajib lapor, kan tidak harus ditahan,” jelasnya.
“Karena penahan itu pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik dalam ini memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara yang dilakukan,” pungkasnya.(Red)






