SUMBAROPINI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) meningkatkan upaya keselamatan operasional menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan melaksanakan pemeriksaan lintas secara menyeluruh. Kegiatan cek lintas ini dilakukan pada petak jalan Stasiun Padang–Stasiun BIM–Stasiun Kayutanam, Rabu (17/12).
Pemeriksaan lintas dilaksanakan menggunakan lori dresin sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah potensi kecelakaan, khususnya pada periode meningkatnya mobilitas masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen KAI Divre II Sumbar dalam memastikan seluruh prasarana perkeretaapian berada dalam kondisi andal dan siap mendukung kelancaran perjalanan kereta api selama masa Nataru.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, dalam arahannya saat safety briefing menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk memperkuat budaya keselamatan kerja, terutama di wilayah yang memiliki potensi risiko akibat kondisi alam dan cuaca ekstrem.
Dalam kesempatan tersebut, Muh Tri Setyawan menginstruksikan seluruh personel terkait untuk melakukan pengisian formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR), serta segera menindaklanjuti setiap catatan yang ditemukan selama pelaksanaan pemeriksaan lintas di lapangan.
Adapun pemeriksaan dilakukan secara komprehensif terhadap kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, kondisi perlintasan sebidang, serta sistem drainase di sepanjang jalur. Pemeriksaan juga difokuskan pada lokasi-lokasi yang sebelumnya terdampak banjir dan galodo.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan lintas tidak hanya dilakukan menjelang momen tertentu seperti Nataru, tetapi merupakan program rutin perusahaan. Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memitigasi risiko di lapangan guna meningkatkan keamanan operasional kereta api.
Pada kesempatan yang sama, KAI Divre II Sumbar juga melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga serta kepada masyarakat yang bermukim di sekitar jalur rel.
Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui imbauan menggunakan pengeras suara, pembagian stiker keselamatan, serta pemasangan spanduk berisi pesan kewaspadaan.
“Setiap harinya terdapat 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA barang yang dioperasikan Divre II Sumbar. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu waspada, tengok kanan dan kiri sebelum melintasi perlintasan kereta api, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Reza Shahab.
Reza menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang, seperti menerobos palang pintu, mengabaikan semboyan 35 atau rambu peringatan lainnya, merupakan tindak pidana lalu lintas.
Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan safety talk untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan lintas serta memastikan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.
Melalui berbagai upaya preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, KAI Divre II Sumbar berkomitmen memberikan layanan transportasi kereta api yang mengutamakan keselamatan, keandalan, dan kenyamanan bagi seluruh pelanggan serta masyarakat pengguna jalan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.(Red)






