SUMBAROPINI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025.
Prosesi penyerahan remisi tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Kamis (25/12/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan hari besar keagamaan, sebagaimana halnya remisi pada peringatan Hari Raya Idul Fitri.
“Di Lapas Padang sendiri terdapat 30 orang yang mendapatkan remisi. Secara keseluruhan di wilayah Sumatera Barat, sebanyak 77 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana pada tahun ini,” ujar Kunrat didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumbar, rincian penerima remisi tersebut terdiri dari 13 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 44 orang memperoleh remisi satu bulan, 17 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, serta tiga orang memperoleh remisi maksimal dua bulan.
Kunrat menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi tidak serta-merta. Warga binaan harus menunjukkan perilaku yang baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di dalam lapas,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh penerima remisi tahun ini masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana tanpa disertai pembebasan langsung. Tidak terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Secara teknis, narapidana dengan sisa masa hukuman satu hingga 12 bulan berhak memperoleh remisi 15 hari. Sementara mereka yang telah menjalani pidana lebih dari satu tahun dapat memperoleh pengurangan satu bulan hingga maksimal dua bulan bagi yang telah menjalani hukuman dua tahun atau lebih.
Melalui pemberian remisi ini, Kanwil Ditjenpas Sumbar berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri. Kami membekali mereka dengan berbagai keterampilan agar kelak mampu mandiri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa masa pidana yang dijalani warga binaan bersifat sementara. “Kami mendukung penuh agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Masih ada masa depan yang menanti setelah mereka menyelesaikan masa pidananya,” pungkasnya.(Red)






