SUMBAROPINI – Sebanyak 10 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Rutan Padang, Kamis (25/12/2025). Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Protestan dan Katolik.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, mengatakan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mai Yudiansyah.
Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan oleh pihak rutan.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi warg10a binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, taat aturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” tutupnya.(Red)






