SUMBAROPINI – Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padang pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan tugas rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum.
Patroli dimulai dari kawasan Jalan Niaga, dilanjutkan ke Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
“Saat melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Padang Selatan, kami masih menemukan satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi, padahal waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tempat hiburan malam tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
“Atas pelanggaran tersebut, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas di lokasi serta mengamankan tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, kami juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha,” jelasnya.
Rio Ebu Pratama menambahkan bahwa tempat hiburan malam tersebut sebelumnya telah pernah diberikan surat panggilan, namun pelanggaran serupa kembali ditemukan.
“Hasil pengawasan malam ini akan kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Pemilik usaha terancam dikenakan sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi penyegelan tempat usaha. Kami menunggu hasil penyelidikan dari PPNS Satpol PP Kota Padang,” imbuhnya.(Bul)







