Berita

Dugaan Korupsi, Tersangka BSN Kembali Mangkir dari Panggilan Kejari Padang

0
×

Dugaan Korupsi, Tersangka BSN Kembali Mangkir dari Panggilan Kejari Padang

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Plt Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera saat memberikan keterangan pers terkait ketidakhadiran tersangka BSN dalam pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi fasilitas KMK, Rabu (21/1) di Kantor Kejari Padang

PADANG – Tersangka berinisial BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) yang tersangkut kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

“Ya, ini sudah panggilan ketiga terhadap tersangka BSN, dan hari ini kembali tidak datang,” kata Plt Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/1).

Budi menjelaskan agenda dalam pemanggilan terhadap tersangka BSN yang juga merupakan anggota DPRD Sumbar ini masih untuk tahap pemeriksaan. Namun pihak Kejari pun menilai dengan ketidakhadiran tersangka ini bentuk itikad tidak baik.

“Kami melihat ini itikad tidak baik dari pihak tersangka. Setelah tiga kali pemanggilan ini kami akan siapkan proses selanjutnya untuk menetapkan tersangka sebagai DPO,” kata Budi.

Atas kasus ini, Budi juga mengatakan kalau dalam kasus ini ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan, dan sampai saat ini belum ada proses penahanan.

Selain BSN, dua tersangka lain yaitu RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN.”Dua tersangka lain ini koperatif,” katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum tersangka BSN, Suharizal menyatakan ketidakhadiran kliennya ini karena dua hal.

Pertama karena kasus ini masih dalam tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Kemudian, alasan lainnya, pihak tersangka kini menunggu balasan surat yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung terkait pasal 263 untuk penundaan pemeriksaan.

“Surat ini belum direspon. Dengan itu kami meminta penundaan pemeriksaan sampai putusan praperadilan diterbitkan. Secara hukum pun klien kami memiliki hak penundaan pemeriksaan ini,” kata Suharizal.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi fasilitas KMK ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.34 miliar