Padang

Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau Protes KAN Lubuk Kilangan Terkait Sengketa Tanah Fly Over Sitinjau Lauik

2
×

Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau Protes KAN Lubuk Kilangan Terkait Sengketa Tanah Fly Over Sitinjau Lauik

Sebarkan artikel ini
Suku jambak mendatangi Kantor KAN Lubuk Kilangan terkait pembebasan lahan proyek Flyover.(ist)

SUMBAROPINI – Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau menyampaikan protes keras kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan atas penerbitan surat rekomendasi hak atas tanah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan adat.

Tanah ulayat seluas kurang lebih enam hektare yang dipersoalkan tersebut berada di kawasan pembangunan fly over Sitinjau Lauik.

Sebagai bentuk keberatan, perwakilan kaum Suku Jambak mendatangi Kantor KAN Lubuk Kilangan dan memasang spanduk tuntutan. Mereka mendesak Ketua KAN bertanggung jawab serta memberikan penjelasan atas diterbitkannya surat rekomendasi yang dinilai mencatut hak tanah kaum adat.

Perwakilan kaum Suku Jambak, Maimuna, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah ulayat Suku Jambak Bukit Ngalau. Namun, KAN Lubuk Kilangan justru mengeluarkan surat keterangan kepemilikan atas nama pihak lain, yakni Muhammad Ridwan.

“Kami mendesak Ketua KAN Lubuk Kilangan menjelaskan dasar hukum dan adat dikeluarkannya surat tersebut. Tanah ini adalah tanah ulayat kami, bukan milik pihak lain,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kaum Suku Jambak tidak pernah menolak pembangunan fly over Sitinjau Lauik karena proyek tersebut merupakan kepentingan masyarakat luas. Namun demikian, mereka menuntut adanya kepastian hukum terkait status tanah ulayat yang diklaim oleh pihak lain.

“Kami tidak menolak pembangunan fly over. Ini hajat orang banyak. Yang kami minta hanya kepastian hukum karena hak tanah kami dicatut oleh orang lain,” tegasnya.

Maimuna menjelaskan bahwa persoalan ini mulai mencuat pada awal 2025 saat dilakukan survei objek tanah oleh tim HKI di kawasan Puncak Sitinjau Lauik. Dalam survei awal tersebut, kaum Suku Jambak tidak menerima pemberitahuan dan tidak dilibatkan dalam proses pendataan.

“Pada survei pertama tidak ada informasi. Setelah dibentuk tim satuan tugas, perwakilan Suku Jambak juga tidak diikutsertakan. Masalah baru muncul ketika peta lokasi keluar dan tanah kami masuk dalam P2T pada Juli 2025,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, kaum Suku Jambak mengajukan sanggahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan lanjutan dalam rangka proses Pengadaan Tanah (P2T) kembali digelar pada Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Penasihat hukum kaum Suku Jambak, Rio Fahmil Makarim, menyatakan bahwa dalam proses mediasi, pihak yang mengklaim tanah tersebut tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Dalam mediasi, Ridwan tidak bisa menghadirkan data kepemilikan. Jika memang ada bukti bahwa tanah ini milik pihak lain, silakan gugat. Kami siap menghadapi secara hukum,” ujar Rio.

Ia juga menyoroti dasar penerbitan surat KAN yang merujuk pada cacang babaleh tahun 1984 atas nama Udin Palak, orang tua Muhammad Ridwan. Menurutnya, klaim tersebut tidak disertai bukti yang jelas dan tidak sesuai dengan silsilah kepemilikan adat kaum Suku Jambak.

“Dalam surat tersebut disebutkan tanah ulayat Suku Jambak telah diserahkan pada 1984. Klaim ini kami pertanyakan karena tidak disertai kejelasan lokasi dan bukti yang sah,” katanya.

Maimuna menambahkan bahwa tanah pusaka kaum Suku Jambak berada di kawasan Puncak Aia Baliang. Seluruh dokumen kepemilikan telah diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kanwil BPN Sumatera Barat pada 21 Juli 2025 dan dinyatakan lengkap.

“Namun dua bulan kemudian justru muncul klaim lain atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah Kota Padang sebelumnya telah mengingatkan lurah, camat, dan ninik mamak agar tidak menandatangani surat apa pun terkait pembebasan lahan fly over. Meski demikian, surat keterangan tersebut tetap diterbitkan pada November 2025.

Rio menegaskan bahwa apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara adil, konflik berpotensi berlarut-larut dan dapat menghambat proyek strategis nasional tersebut.

“Kami meminta Pemerintah Kota Padang hadir menyelesaikan persoalan ini dari akarnya agar pembangunan fly over berjalan tanpa mengorbankan hak kaum adat,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, sebelumnya menyatakan bahwa Pemerintah Kota Padang siap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan serta berkomitmen mendukung percepatan proyek strategis nasional tersebut.

“Kami akan mengawal proses ini secara intensif agar proyek strategis nasional di Kota Padang dapat tuntas tepat waktu,” kata Raju Minropa.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KAN Lubuk Kilangan belum memberikan keterangan resmi terkait protes yang disampaikan kaum Suku Jambak Bukit Ngalau.(Red)