Padang

Belum Ada Pelepasan Hak, Enam Hektare Lahan Proyek Flyover Sitinjau Lauik Dipagari Paksa

0
×

Belum Ada Pelepasan Hak, Enam Hektare Lahan Proyek Flyover Sitinjau Lauik Dipagari Paksa

Sebarkan artikel ini

SUMBAROPINI – Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau secara paksa menghentikan operasional alat berat dan melakukan pemagaran di area proyek Sitinjau Lauik Padang, Sabtu (7/3/2026).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas klaim penggunaan tanah ulayat seluas enam hektare yang dinilai belum tuntas proses pembebasannya.

​Aksi ini dipicu oleh kekecewaan kaum terhadap pihak pelaksana proyek yang tetap mengoperasikan alat berat di lahan yang masih dipersoalkan.

Pemagaran dilakukan guna memastikan aktivitas pengerjaan berhenti total, mengingat sebelumnya aksi penghentian serupa sempat dilakukan namun pihak pengembang kembali melanjutkan pekerjaan saat warga meninggalkan lokasi.

​Kuasa hukum ahli waris, Rio Fahmil dan Muhammad Arif Fadillah dari Kantor Hukum Rio Makarim dan Partner, mengonfirmasi bahwa klien mereka, Maimunah, memimpin aksi pemagaran di kawasan Puncak Air Baliang, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Baca Juga  Polresta Padang Larang Pesta Miras dan Batasi Jam Operasional Hiburan Malam Saat Nataru

​Rio menjelaskan bahwa sebelum aksi ini dilakukan, pihaknya telah mendatangi kantor HK-HKI KSO atau PT HPSL pada Rabu (4/3/2026) untuk meminta penghentian kegiatan clearing lahan sebelum ada kesepakatan pelepasan hak yang sah.

​”Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tersebut belum mencapai tahap pelepasan hak. Kami telah menanyakan dasar hukum pengerjaan tersebut kepada perusahaan, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Rio menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengingkari komitmen. Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan perusahaan sempat menyatakan tidak akan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat sebelum proses administrasi lahan selesai.

Baca Juga  Banjir di Padang; 31 Ribu Jiwa Terdampak, Delapan Warga Meninggal

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat tetap berlangsung sehari setelah pertemuan tersebut,” ungkapnya.

​Pihak kuasa hukum menegaskan agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang oleh pembangunan Flyover Sitinjau Lauik tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

​”Kami mengingatkan agar status Proyek Strategis Nasional tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.

​Untuk selanjutnya, pengamanan di lokasi masih diperketat oleh pihak kaum guna memastikan lahan tetap dalam kondisi terpagar sampai tercapai solusi terkait hak atas tanah ulayat tersebut.(Red)